H. Makawi Rampungkan Penyampaian Kesimpulan, Putusan PN Jakarta Utara Dijadwalkan 5 Agustus 2026

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Proses penyampaian kesimpulan dalam perkara perdata yang diajukan H. Makawi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah selesai dilakukan melalui sistem e-Court.

Berdasarkan informasi pada sistem e-Court PN Jakarta Utara, dokumen Kesimpulan dari Penggugat telah diunggah pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 22.21 WIB. Dokumen tersebut berstatus “Tidak memerlukan Verifikasi Majelis/Hakim” dengan agenda persidangan Penyerahan Kesimpulan Para Pihak melalui e-Court yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, persidangan ditunda untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyerahkan kesimpulan melalui e-Court. Dengan telah diunggahnya dokumen kesimpulan dari pihak penggugat, tahapan penyampaian kesimpulan dinyatakan selesai sesuai agenda persidangan.

Menanggapi hal tersebut, H. Makawi berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap putusan yang nantinya dijatuhkan mampu memberikan kepastian hukum, mencerminkan rasa keadilan, dan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

Baca Juga:  Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan 17.204 Meter Persegi Ditunda hingga 6 Juli 2026

Saya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang objektif, adil, serta sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. Semoga putusan nanti benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar H. Makawi.

Dengan rampungnya tahapan penyampaian kesimpulan, para pihak kini tinggal menunggu agenda berikutnya, yakni pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai jadwal yang akan ditetapkan.

Berita Terkait

Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro Dipersoalkan, Pedagang Soroti Biaya hingga Rp49 Juta per Meter
SMKN 2 Padang Kunjungi PT CCSI di Cilegon, Pelajari Teknologi Kabel Internet Bawah Laut
Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan 17.204 Meter Persegi Ditunda hingga 6 Juli 2026
Hasil Pertanian: Budi Daya Jambu Kristal dan Pisang Sanfres Tunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro Dipersoalkan, Pedagang Soroti Biaya hingga Rp49 Juta per Meter

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:59 WIB

SMKN 2 Padang Kunjungi PT CCSI di Cilegon, Pelajari Teknologi Kabel Internet Bawah Laut

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:13 WIB

H. Makawi Rampungkan Penyampaian Kesimpulan, Putusan PN Jakarta Utara Dijadwalkan 5 Agustus 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:05 WIB

Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan 17.204 Meter Persegi Ditunda hingga 6 Juli 2026

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:57 WIB

Hasil Pertanian: Budi Daya Jambu Kristal dan Pisang Sanfres Tunjukkan Perkembangan Positif

Berita Terbaru