H. Makawi Rampungkan Penyampaian Kesimpulan, Putusan PN Jakarta Utara Dijadwalkan 5 Agustus 2026

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Proses penyampaian kesimpulan dalam perkara perdata yang diajukan H. Makawi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah selesai dilakukan melalui sistem e-Court.

Berdasarkan informasi pada sistem e-Court PN Jakarta Utara, dokumen Kesimpulan dari Penggugat telah diunggah pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 22.21 WIB. Dokumen tersebut berstatus “Tidak memerlukan Verifikasi Majelis/Hakim” dengan agenda persidangan Penyerahan Kesimpulan Para Pihak melalui e-Court yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, persidangan ditunda untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyerahkan kesimpulan melalui e-Court. Dengan telah diunggahnya dokumen kesimpulan dari pihak penggugat, tahapan penyampaian kesimpulan dinyatakan selesai sesuai agenda persidangan.

Menanggapi hal tersebut, H. Makawi berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap putusan yang nantinya dijatuhkan mampu memberikan kepastian hukum, mencerminkan rasa keadilan, dan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

Baca Juga:  Hasil Pertanian: Budi Daya Jambu Kristal dan Pisang Sanfres Tunjukkan Perkembangan Positif

“Saya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang objektif, adil, serta sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. Semoga putusan nanti benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar H. Makawi.

Dengan rampungnya tahapan penyampaian kesimpulan, para pihak kini tinggal menunggu agenda berikutnya, yakni pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai jadwal yang akan ditetapkan.

Berita Terkait

HMTN-MP Tampung Aspirasi Petani Sidomulyo, Persoalkan 415 Hektare dan 8 Sertifikat di Area HGU PT Pulahan Seruai
Sengketa Lahan Puluhan Tahun, H. Makawi Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada KPK
Diduga Ada Persoalan dalam Proses HGU dan Ketidakadilan Hak Masyarakat Tani di Desa Sidomulyo Tinggi Raja, Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta HMTN-MP Kawal Aspirasi dan Investigasi terhadap Lahan seluas 415 Ha.
PT Narendra Logistik Pertanyakan Transparansi Penanganan PIB Sunshade di Bea Cukai Tanjung Priok
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Budi Ilham Nasution Serap Aspirasi Masyarakat Desa Sidomulyo
40 Tahun Sengketa Lahan, Ahli Waris Abdul Halim Persoalkan Tanah 5 Hektare yang Diklaim Belum Diganti Rugi
Sengketa Lahan Bernilai Strategis di Jakarta Utara, Ahli Waris Minta Penyelesaian yang Adil
Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro Dipersoalkan, Pedagang Soroti Biaya hingga Rp49 Juta per Meter

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:30 WIB

HMTN-MP Tampung Aspirasi Petani Sidomulyo, Persoalkan 415 Hektare dan 8 Sertifikat di Area HGU PT Pulahan Seruai

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun, H. Makawi Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada KPK

Senin, 7 September 2026 - 17:16 WIB

PT Narendra Logistik Pertanyakan Transparansi Penanganan PIB Sunshade di Bea Cukai Tanjung Priok

Rabu, 2 September 2026 - 00:02 WIB

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Budi Ilham Nasution Serap Aspirasi Masyarakat Desa Sidomulyo

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:23 WIB

40 Tahun Sengketa Lahan, Ahli Waris Abdul Halim Persoalkan Tanah 5 Hektare yang Diklaim Belum Diganti Rugi

Berita Terbaru