JAKARTA TIMUR, mediataninusantara.id — Peredaran dan dugaan penjualan obat keras terbatas di wilayah Jakarta Timur kembali menjadi sorotan. Aktivitas penjualan obat yang diduga memerlukan pengawasan dan ketentuan khusus tersebut disebut masih ditemukan di sejumlah titik.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Jl. H. Marzuki, Jl. Kp. Jemb. No. 9, RT 09/RW 01, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13940.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 17.08 WIB, terlihat sebuah toko yang masih melakukan aktivitas jual beli. Namun, jenis dan status legalitas obat yang dijual di lokasi tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan dokumentasi visual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap peredaran obat di wilayah Jakarta Timur, khususnya apabila terdapat obat-obatan yang penjualannya membutuhkan izin atau pengawasan tenaga kefarmasian.
Redaksi mendorong Dinas Kesehatan, BPOM, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan guna memastikan apakah produk yang dijual memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat terkait diharapkan mengambil tindakan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila kegiatan usaha tersebut memiliki legalitas dan seluruh produk yang diperjualbelikan memenuhi ketentuan, informasi tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar pemberitaan tetap berimbang.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pemilik toko maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas usaha, jenis obat yang diperjualbelikan, serta izin peredaran produk.























